Perhatikan contoh berikut: [1] Demak, ………………. Kepada Yth.: Ketua Pengadilan Agama Demak Di, Demak Perihal: Permohonan Cerai Talak Ghoib السلام عليكم و رحمة اللّه و بركاته Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : bin . Umur :…..tahun Agama : . Pendidikan : …….. Pekerjaan :…….. Alamat : Jl. …………., No…, INTISARI JAWABAN Pada intinya, prosedur untuk melakukan cerai ghaib sama halnya dengan prosedur cerai pada umumnya. Salah satu prosedurnya, penggugat mengajukan permohonan gugatan cerai Pengadilan Agama dan wajib membayarkan biaya panjar perkara sesuai yang ada di Pengadilan Agama. Gugatan Cerai Ghoib atau cerai talak Ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat/pemohon untuk menggugat cerai Tergugat/Termohon, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan Tergugat/termohon tidak jelas (tidak diketahui). Cerai Gugat Ghoib /Cerai Talak Ghoib. 1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap) 2. Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah. 3. Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 Lembar) 4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar) Dalam praktek-nya, Perceraian non muslim diselesaikan di Pengadilan Negeri. Apabila pihak yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri sudah tidak mengetahui alamat pasangannya, maka pihak yang mengajukan gugatan cerai tidak memerlukan "Surat Ghoib" yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan/ Kantor Desa. B40BuJu.