Cara buat serta contoh surat kuasa tersebut dapat dilihat di sini. BPKB merupakan dokumen yang paling penting untuk sebuah kendaraan. Istilahnya, BPKB adalah identitas yang berisi informasi-informasi kendaraan tersebut. Makanya, pemilik harus mempunyai BPKB sebagai bukti bahwa dia adalah pemilik kendaraan bermotor yang sah di mata hukum. Biasanya, penulisan surat kuasa balik nama BPKB mobil harus menggunakan bahasa Indonesia yang baku, singkat, padat dan jelas. Contoh surat kuasa pengurusan balik nama mobil yang benar, harus memuat nama pemberi wewenang, penerima wewenang, hal yang dikuasakan, serta ada tanda tangan oleh kedua pihak di atas materai. Berikut syarat balik nama kendaraan perusahaan ke perorangan: KTP asli dan fotokopi (pemilik baru) STNK asli dan fotokopi. BPKB asli dan fotokopi. Surat Pelepasan Hak Milik dari perusahaan dan ditandatangani oleh petingginya. Kuitansi jual beli kendaraan bermeterai 10.000. Hasil cek fisik kendaraan bermotor. Surat kuasa balik nama bpkb kendaraan contoh surat balik nama bpkb. 0 down votes mark as not useful. Contoh surat kuasa pengambilan bpkb membeli motor ataupun mobil harus dibarengi dengan bukti kepemilikan kendaraan bermotor atau bpkb. Apabila tidak ada dukumen tersebut maka kemungkinan besar merupakan kendaraan curian. Pengertian Balik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai, nama pemilik di STNK dan di BPKB akan diubah, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi. Syarat Pengurusan A. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK 1. Surat kuasa. Surat kuasa wajib ada jika nama di BPKB bukan nama Anda sendiri melainkan pemilik kendaraan sebelum Anda. Surat kuasa dibuat atas nama pemilik kendaraan yang tercantum di BPKB, yang kemudian menyerahkan kepada Anda untuk mengurus keperluan pelaporan kehilangan BPKB. Surat kuasa harus ditandatangani lengkap di atas meterai. 2. Ini contoh suratnya. by Ferisa Danesvaran. on 05/04/2022. OtoNews. Saat kita membeli mobil bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama kendaraan. Pasalnya, nama kita sebagai pemilik mobil berbeda dengan yang tertera STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Saat proses pengambilan BPKB yang diwakilkan, kamu perlu menggunakan surat kuasa. Nah, dalam pembuatan surat kuasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan wajib tercantum dalam surat tersebut. Ini dia penjelasannya: 1. Info pemberi kuasa. Dalam pembuatan surat kuasa, hal pertama yang wajib ada yaitu pihak pemberi kuasa. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), yaitu sebesar ⅔ x PKB. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya SWDKLLJ telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 143.000 untuk mobil. Biaya Administrasi STNK, untuk mobil akan dikenakan sebesar Rp 75.000 namun biaya berubah. Sedangkan untuk cetak BPKB balik nama itu sendiri dikenakan biaya Rp. 225.000 untuk motor dan Rp. 375.000 untuk mobil. Tanya Jawab Seputar Proses Pengambilan BPKB. Berapa lama proses pengambilan BPKB setelah balik nama? BPKB setelah balik nama baru bisa diambil setelah 7 - 30 hari kerja. Namun, ada juga yang prosesnya lebih dari itu. OxeRQ5T.